Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.

Dalam cek tersebut, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Artinya, jika seseorang memiliki cek yang ditujukan atas nama dirinya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disebutkan di dalam cek. Pembayaran uang dari pihak bank kepada pemegang cek bisa berupa uang tunai atau pemindahbukuan uang ke rekening pemegang cek. Pencairan cek bisa dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Caranya dengan melakukan kliring. Hanya saja prosesnya tidak dapat selesai saat itu juga. Kliring biasanya memakan waktu satu hari.


Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.

Syarat bilyet giro sesuai dengan aturan BI agar bisa digunakan yakni:


  • Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan.
  • Nama tertarik.
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
  • Nama dan nomor rekening pemegang.
  • Nama bank penerima.
  • Jumlah dana yang dipindahkan, baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
  • Tempat dan tanggal penarikan.
  • Tanda tangan, nama jelas, dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.

Comments

Popular posts from this blog

Perhitungan Bunga Tabungan

3 Website Yang Bermanfaat Banget Menurut ppurrfection!!