Analisa Kelayakan Kredit

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, kredit dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88), analisis kredit adalah suatu proses dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Analisis kelayakan kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah berbagai macam kemacetan dan risiko kredit lainnya.

Analisa Kelayakan Kredit mempunyai 3 jenis analisis, yaitu Analisa 5C, 7P, dan 3R.

Prinsip 5C tersebut meliputi hal – hal berikut ini:

Character

Merupakan keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan. Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon debitur tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:

Meneliti riwayat hidup calon debitur;
Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya;
Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon debitur berada;
Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi;
Mencari informasi apakah calon debitur memiliki hobi berfoya-foya.


Capital

Capital merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, maka semakin tinggi kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan pihak pemberi pinjaman akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena debitur ikut serta menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam prakteknya, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang diminta.

Capacity

Merupakan kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usaha guna memperoleh laba yangdiharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon debitur mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya. Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagaipendekatan berikut ini:

Pendekatan historis, yaitu menilai past performance debitur, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu
Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha untuk mengadakan perjanjian kredit
Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan debitur melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon debitur mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan,    administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.

Condition

Yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:

Keadaan konjungtur
Peraturan-peraturan pemerintah
Situasi, politik dan perekonomian dunia
Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran

Collateral

Merupakan barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh pihak pemberi pinjaman untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial debitur. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.

Adapun prinsip Analisa Kelayakan Kredit 7C sebagai berikut :

  1. Personality yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
  2. Party yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. 
  3. Purpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang diinginkan nasabah. 
  4. Prospect yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
  5. Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. 
  6. Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
  7. Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan.

Adapun prinsip Analisa Kelayakan Kredit 3R sebagai berikut :

Return
Yaitu penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan calon peminjam setelah mendapatkan kredit, apakah hasil tersebut cukup untuk menutup hasil pinjaman serta sekaligus
memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus.

Repayment
Sebagai kelanjutan dari return diatas, yang kemudian diperhitungkan kemampuan, jadwal serta jangka waktu pengembalian kembali kredit.

Risk Bearing Activity
Yaitu sejauh mana ketahanan suatu perusahaan calon peminjam untuk menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi suatu hal dikemudian hari yang tidak diinginkan.

Sumber  https://indonesiare.co.id/id/knowledge/detail/55/Prinsip-Prinsip-dalam-Menganalisis-Kelayakan-Kredit

Comments

Popular posts from this blog

Perhitungan Bunga Tabungan

3 Website Yang Bermanfaat Banget Menurut ppurrfection!!

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro