Pengenalan Bank

DEFINISI BANK

Pengertian Bank Menurut Undang-Undang

Berikut merupakan beberapa definisi bank menurut Undang-Undang, yakni menurut UU No. 14 Tahun 1967 dan menurut UU No. 10 Tahun 1998.

Menurut UU No. 14 Tahun 1967

Pengertian bank menurut UU No. 14 Tahun 1967 pasal 1 adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut UU No. 10 Tahun 1998

Pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Menurut Prof. GM. Verrijin Stuart

Arti bank menurut Verrijin Stuart adalah suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.

Menurut Thomas Suyatno

Definisi bank menurut Thomas Suyatno adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.

Menurut Kuncoro

Definisi bank menurut Kuncoro adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Sumber https://www.zonareferensi.com/pengertian-bank/

Comments

Popular posts from this blog

Perhitungan Bunga Tabungan

3 Website Yang Bermanfaat Banget Menurut ppurrfection!!

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro