Perbedaan BPR(Bank Perkreditan Rakyat) dan Bank Umum
Perbedaan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun tugas Bank Umum, yaitu :
Contoh Bank Umum : BRI, BNI, dan BCA
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat, yaitu :
Contoh Bank Perkreditan Rakyat : Bank Tapeudana, Bank Supra, Bank Wijayamulya Santosa
Sumber http://politeknikpajajaran.ac.id/perbedaan-bank-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat/
https://www.pelajaran.co.id/2018/05/pengertian-bank-perkreditan-rakyat-bpr-tugas-fungsi-dan-contoh.html
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun tugas Bank Umum, yaitu :
- Pemberian kredit
- Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
- Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
- Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
- Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
- Melakukan utang piutang
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
- Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang
Contoh Bank Umum : BRI, BNI, dan BCA
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat, yaitu :
- Memberikan kredit
- Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
- Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat : Bank Tapeudana, Bank Supra, Bank Wijayamulya Santosa
Sumber http://politeknikpajajaran.ac.id/perbedaan-bank-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat/
https://www.pelajaran.co.id/2018/05/pengertian-bank-perkreditan-rakyat-bpr-tugas-fungsi-dan-contoh.html
Comments
Post a Comment