Posts

Showing posts from April, 2020

Analisa Kelayakan Kredit

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, kredit dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88), analisis kredit adalah suatu proses dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Analisis kelayakan kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah berbagai macam kemacetan dan risiko kredi...

Kredit Dengan Jaminan dan Kredit Tanpa Jaminan

Perbedaan Kredit Dengan Jaminan dan Kredit Tanpa Jaminan Kredit Tanpa Agunan (Tanpa Jaminan) Sesuai dengan namanya, maka pinjaman melalui metode ini dapat kita lakukan tanpa memberikan jaminan atau agunan apapun. Kredit Tanpa Agunan ini sangat cocok bagi Anda yang memang tidak ingin menjaminkan aset yang Anda miliki. Pinjaman jenis ini juga akan memiliki waktu pencairan yang relatif lebih cepat, namun nominal yang dipinjamkan juga memiliki limit yang tidak terlalu besar. Biasanya nominal maksimal yang akan dikeluarkan bank hanya berkisar Rp 50.000.000,00. Dalam jenis pinjaman ini, bunga yang ditawarkan biasanya juga akan relatif tinggi. Maka, pastikan Anda telah memperhitungkan dengan matang mengenai cicilan yang akan dibayarkan nantinya. Pastikan cicilan tersebut tidak akan menyusahkan dikemudian hari. Sehubungan dengan tenor atau jangka waktu pelunasan kredit, pinjaman jenis ini biasanya hanya diberikan waktu sekitar 1-2 tahun. Untuk dapat mengajukan KTA, biasanya syarat-sy...

Perhitungan Bunga Tabungan

Perhitungan Bunga Tabungan Di dalam kegiatan operasionalnya, semua bank mengeluarkan produk tabungan, yang pada dasarnya produk ini adalah salah satu produk wajib yang dimiliki oleh bank. Tabungan adalah salah satu sumber dana yang akan dimanfaatkan oleh bank di dalam menjalankan bisnis, dengan begitu bisa dikatakan bahwa tabungan adalah salah satu faktor yang sangat berpengaruh pada keberlangsungan bisnis yang dijalankan oleh sebuah bank. Tabungan merupakan simpanan berupa dana dari pihak ketiga perorangan atau badan usaha pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media tertentu. Namun perlu diingat bahwa tabungan tidak bisa ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan berbagai alat lainnya yang fungsinya sama dengan kedua hal tersebut. Sebagai pihak yang menerima sejumlah dana tabungan atau simpanan dari para nasabahnya, maka bank juga menerapkan sejumlah bunga di dalam tabungan tersebut. Meski berbeda-beda dan tergantung pada kebijakan mas...

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Cek merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya. Dalam cek tersebut, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Artinya, jika seseorang memiliki cek yang ditujukan atas nama dirinya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disebutkan di dalam cek. Pembayaran uang dari pihak bank kepada pemegang cek bisa berupa uang tunai atau pemindahbukuan uang ke rekening pemegang cek. Pencairan cek bisa dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Caranya dengan melakukan kliring. Hanya saja prosesnya tidak dapat selesai saat itu juga. Kliring biasanya memakan waktu satu hari. Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke ...

Perbedaan BPR(Bank Perkreditan Rakyat) dan Bank Umum

Perbedaan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Adapun tugas Bank Umum, yaitu : Pemberian kredit Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya. Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu ...

Pengenalan Bank

DEFINISI BANK Pengertian Bank Menurut Undang-Undang Berikut merupakan beberapa definisi bank menurut Undang-Undang, yakni menurut UU No. 14 Tahun 1967 dan menurut UU No. 10 Tahun 1998. Menurut UU No. 14 Tahun 1967 Pengertian bank menurut UU No. 14 Tahun 1967 pasal 1 adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pengertian Bank Menurut Para Ahli Menurut Prof. GM. Verrijin Stuart Arti bank menurut Verrijin Stuart adalah suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan menged...

Subject and Verbs

W 1. My best friend always helpful with problems. R 2. The bus schedule has changed since last week. W 3. Accidentally dropped the glass on the floor. W 4. The customer paying the clerk for the clothes. R 5. The professor handed the syllabus to the students. Explanation  1. This sentence is incorrect because it has subject " My best friend" but has not verb, " helpful" is not a verb but it's adjective. 2. This sentence is correct because it has subject " The bus" and verb " has changed" . 3. This sentence is incorrect because it hasn't subject but it has a verb " dropped" . 4. This sentence is incorrect because it hasn't "to be" to connect between subject " The customer" and verb " paying" , it has to be " is paying" with to be " is ". 5. This sentence is correct because it has subject " The professor" and verb " handed" .